Bontang. Rencana Pemerintah Kota Bontang untuk memanfaatkan Areal Penggunaan Lain (APL) atas hutan lindung, pasca dibebaskan beberapa waktu lalu nampaknya harus terhenti sementara.
Hal itu dikarenakan belum adanya ketegasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) akan penggunaan lahan APL yang telah diusulkan pemerintah sejak 2015 lalu.
Kondisi inilah disebut sebagai penyebab utama tertundanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APL untuk di paripurnakan.
Diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Bontang Agus Haris, saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu, menindaklanjuti kondisi tersebut, pihaknya sepakat untuk mengunjungi Ditjen Planologi pada Oktober mendatang.
“Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti terkait usulan pemanfaatan areal penggunaan lain (APL) milik Kota Bontang ini,” katanya.
Senada Wakil Ketua Komisi 1 Bilher Hutahaean, pun mengatakan jika Raperda APL yang saat ini tengah dibahsa, tidak akan bisa difungsikan jika surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 718 tahun 2014, tentang kawasan hutan provinsi kaltim dan kaltara belum diterbitkan.
Meski begitu, sambil menunggu SK tersebut, pemetaan kawasan APL mulai dari kawasan pemukiman, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kawasan industri diharap dapat segera dilakukan pemerintah. Sehingga ada acuan kawasan yang bisa dimanfaatkan ataupun yang masuk dalam kategori RTH.
“Walau dalam RTRW nanti juga ditetapkan, tapi untuk mengikuti itu harus ada pemetaan dari sekarang. Khususnya terkait APL ini,” terang Bilher.
Dijelaskan, Perda APL akan memuat mengenai kawasan permukiman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan lahan yang masuk APL Bontang meliputi seputar Jl Soekarno – Hatta hingga Kantor Walikota di Bontang Lestari. Khusus untuk Bontang Lestari, APL berjarak 200 meter di kiri dan kanan jalan, dan sisanya masuk wilayah hutan lindung.(*)
Laporan: Sary | Laksono