Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang akhirnya setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pemberian insentif bagi pendidik swasta dan tenaga kependidikan non PNS pada sekolah negeri di Kota Bontang menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang 1 Tahun 2015 DPRD Kota Bontang, Selasa (13/10/2015).
Pembentukan raperda ini ditujukan sebagai payung hukum pemberian insentif bagi tenaga pengajar non PNS, dalam upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas mengajar. Termasuk meningkatkan disiplin dan etos kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta di Kota Bontang.
Pemberian insentif dinilai perlu, demi mendukung terwujudnya pelaksanaan pendidikan yang merata, serta pendidikan yang tuntas, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Kita juga perlu perhatikan kesejahteraan tenaga pendidik non Pns. Hal ini gune mendukung pendidikan tuntas berkualitas di Kota Bontang. Dan kualitas pendidikan dapat lebih diperbaiki lagi,” papar Ketua Komisi 1 Dprd Bontang, Agus Haris.
Sementara menurut Walikota Bontang, Adi Darma, dengan disahkannya raperda ini menjadi produk hukum daerah. Diharapkan para pengajar dan tenaga kependidikan non Pns Bontang, dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas. Baik dari segi spiritual, emosional, dan intelektual.
Pemberian insentif guru ini jelas Adi, disamping bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja, utamanya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pendidik. Sehingga diharapkan meningkatkan motivasi kerja yang dibarengi komitmen peningkatan mutu pendidikan di Kota Bontang.
“Semoga dengan disahkannya raperda insentif ini, pendidikan di Bontang jauh lebih berkualitas. Terutama di sekolah swasta yang selama ini banyak melahirkan generasi intelektual bermutu,” ungkap Adi.
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Revo Adi M