Bontang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta, dan pendidik non Pns pada sekolah negeri di Kota Bontang. Batal disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang, dalam paripurna yang digelar Senin, (28/9/2015).
Dijelaskan Ketua Dprd Bontang, Kaharuddin Jafar, keputusan penundaan pengesahan raperda insentif guru terpaksa dilakukan. Pasca pandangan fraksi dewan, yang menyatakan Raperda tersebut masih membutuhkan penyempurnaan, utamanya dalam hal administrasi produk hukum yang ditetapkan.
“Keputusan tersebut kami ambil setelah mendapat masukan dari fraksi-fraksi di DPRD, mengingat Raperda tersebut masih ada yang perlu dibenahi,” ungkapnya.
Namun demikian ditambahkan Kahar, pembahasan lanjutan Raperda Insentif Guru ini akan segera dilaksanakan Dprd Bontang, agar dapat disahkan pasca penyempurnaan dimaksudkan fraksi Dprd.
“Dalam waktu dekat ini akan kembali kami bahas, semoga Oktober mendatang bisa selesai,” tandasnya.
Laporan : Chai
Editor : Revo Adi M