Uncategorized  

Ratusan Kontraktor Minta Pemerintah Lunasi Pembayaran Januari Ini

Bontang. Ratusan kontraktor lokal Bontang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha Lokal Bontang (FKPLB) berencana menduduki Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Bontang, yang kini berubah nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, jika dalam satu minggu ke depan pemerintah tak merespon tuntutan yang meminta agar pembayaran hasil kerja pada tahun 2016, dapat dibayarkan pemerintah pertengah Januari 2017.

Dikatakan Muhammad Muqrim, Wakil Ketua FKPLB dalam konferensi persnya Senin, 2 Januari 2016 kemarin, Pemerintah Kota Bontang terkesan tidak tegas dalam memberikan kepastian terkait pembayaran hasil kerja kontraktor. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya, termasuk rencana menduduki DPPKA. Guna meminta kepastian pembayaran pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah pertengahan Januari 2017.

“Kami berharap ada solusi yang baik bagi kami dari pemerintah. Sebab kalau seperti ini kondisinya, kami yang jadi sangat dirugikan. Jadi jangan belum adanya dana transfer dari pusat yang jadi alasan,” ungkapnya.

Senada, Ketua FKPLB Frans Micha, mengatakan sesuai kesepakatan dalam dokumen kontrak, pembayaran kepada pihak rekanan harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah serah terima pertama pekerjaan.

Selain itu, jika pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, maka kontraktor akan mendapatkan pinalti hingga pemutusan hubungan kerja dan masuk dalam daftar hitam. Jika kontraktor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, maka mereka berhak memperoleh pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Namun yang terjadi saat ini sangat disayangkan Frans, mengingat pemerintah belum juga lakukan pembayaran pekerjaan. Hal ini kata Frans Micha, sangat merugikan pihak kontraktor. Dimana tunggakan pembayaran pekerja yang juga belum bisa terbayar, ditambah teguran dari kantor pajak karena batas keterlambatan membayar pajak.

“Ditambah lagi bunga bank yang harus ditanggung jika pembayaran tidak bisa diselesaikan Januari ini, maka nama baik kami di perbankan akan tercoreng. Bahkan bisa di blacklist. Jadi ke depan tidak lagi bisa mengajukan pinjaman,” papar Frans Micha.

Pada pertemuan antara kontraktor dengan pemerintah yang digelar 29 Desember 2016 lalu, Pemerintah Kota Bontang menyampaikan besar kemungkinan pembayaran dapat dilakukan pada April 2017 mendatang. Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas triwulan pertama tahun 2017, yang nantinya digunakan membayar para kontraktor. Itupun jika DBH cair sekira bulan Maret 2017.

“Kalau seperti ini kan kami yang jadinya sangat dirugikan,” terang Frans. (*)

 

Laporan : Tim Liputan Pktvbontang

Exit mobile version