Bontang. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean V Bontang Iwan Setyaboedhi, merilis temuan yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2017. Dijelaskannya, sepanjang Januari hingga Agustus 2017, bea dan cukai berhasil menyita 500 ribu batang rokok illegal. Serta 1.600 botol miras ilegal yang nyaris beredar di kota taman.
Dibanding tahun 2016, pengungkapan rokok ilegal tahun ini di Kota Bontang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yakni berkisar 200 ribu batang rokok. Namun untuk minuman keras, tahun lalu jauh lebih tinggi mencapai 2.000 botol.
“Miras ilegal kebanyakan barang impor yang dibawa kapal asing ke Bontang, sementara rokok ilegal sebagian besar dari pulau Jawa, dengan rata-rata pelanggaran tidak menggunakan pita cukai, bahkan ada pita palsu,” ungkap Iwan.
Guna meminimalisir temuan barang illegal tersebut pihaknya kata Iwan, secara nasional telah gencar melakukan penertiban importir berisiko tinggi. Sementara untuk skala Bontang, melalui melakukan kerjasama dengan TNI, Polisi, dan Kejaksaan. Serta rutin melakukan patroli laut.
“Dari kasus barang ilegal tersebut, seluruhnya tidak ada unsur pidana. Hanya saja bea cukai memberlakukan sanksi pembayaran denda,” tambahnya.
Adapun penghapusan atau pemusnahan temuan barang ilegal akan dilakukan pada Oktober 2017 mendatang, setelah pengajuan pemusnahan barang ilegal ke kantor kekayaan lelang Negara disetujui.(*)
Laporan: Yulianti Basri