Rekontruksi Pembunuhan Pemilik Toko Emas Sejati Di Gelar

Bontang. Pasca membekuk 2 dari 5 tersangka perampokan yang menewaskan Nawir alias Amir selaku pemilik toko emas sejati , Kepolisian Resor Polres Kota Bontang akhirnya menggelar rekonstruksi  ulang kasus perampokan tersebut pada Rabu pagi (10/2/2016) di Kantor Polresta Bontang.

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres Bontang yakni AIPTU Hadi Esmoyo tersebut dilakukan sebagai upaya melengkapi proses pemeriksaan kasus sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

Demi menjaga keamanan kedua tersangka dari amukan massa,  Kammi alias Daeng Nai dan Daeng Aro diminta untuk memperagakan kembali aksi keji mereka bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melainkan di halaman parkir belakang kantor Polres Bontang. Meski demikian, lokasi rekonstruksi  tetap dipadati oleh puluhan warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi, termaksud istri dan kedua anak korban.

Sempat terjadi keributan saat proses jalannya rekonstruksi digelar sekitar pukul 9.40 wita, karena saksi utama yakni Utta, hampir memukul salah satu tersangka yakni Kammi alias Daeng Nai saat  memperagakan adegan ke 83 yang menceritakan jika tersangka sempat berpapasan dengan saksi di depaN etalas sesaat setelah para tersangka membunuh Korban. Sontak sikap Utta ini memancing kemarahan pihak Kepolisian dan memaksa Utta untuk segera keluar dari lokasi rekonstruksi.

Dijelaskan Kepala Bagian Humas Polres Bontang IPTU Kalvin mengatakan, rekonstruksi tersebut terdiri dari 91 adegan, yang menceritakan kronologis kejadian dari awal perencanaan hingga terjadinya kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan dan menyebabkan Nawir alias Amir meninggal dunia.

“ Ada 91 adegan yang diperagakan tersangka, Daeang Nai dan Daeng Aro,mulai dari perencanaan sampai eksekusi, “ jelas Kalvin.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bontang IPTU Jimun menambahkan kedua tersangka perampokan dan pembunuhan ini akan dijerat pasal berlapis yakni selain pencurian dengan kekerasan tersangka juga akan dikenakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Pada kesempatan tersebut, pihak Kepolisian turut menghadirkan  pengacara dari kedua tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Laporan :  Sary & Ariston

Editor : Kartika Anwar