Residivis Pencurian Ditangkap Kembali karena Berulah Jual Sabu di Samarinda

Samarinda. Pria berinisial HS, yang sebelumnya pernah dihukum terkait dengan kasus pencurian, kembali berulah dengan ditangkap oleh jajaran kepolisian Polresta Samarinda. Pria residivis ini diamankan karena terbukti menjual narkotika jenis sabu.

Informasi awal mengenai kegiatan narkotika di Jalan Mutiara, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, diterima dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengamatan di lokasi tersebut dan pada dini hari, berhasil melakukan penggrebekan. Saat penggerebekan, beberapa orang terjaring dan langsung dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 23 poket sabu-sabu dengan berat total 8,88 gram bruto. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Pelaku mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia terlibat dalam bisnis narkotika, dan telah berhasil menjual 2 poket sabu dari total 25 poket yang dimilikinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan hukum sebelumnya terhadap pelaku belum mampu memberikan efek jera yang cukup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di sekitar lingkungan mereka. Upaya bersama ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda,” ucapnya.

Writer: Axl Aldiansyah