Samarinda. Praktik pemerasan di Kota Samarinda semakin marak terjadi. Berbagai cara dilakukan oleh pelaku, termasuk mengaku-ngaku sebagai polisi. Seperti halnya yang dilakukan oleh salah seorang residivis kambuhan berinisial AG.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, AG kerap kali melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah sopir truk yang melewati Jembatan Ahmad Amins, dengan menyamar sebagai anggota kepolisian. Jembatan Ahmad Amins sendiri memang terdapat larangan untuk kendaraan jenis truk agar tidak melintas, namun tetap saja banyak sopir nakal yang tetap melewatinya. Melihat kesempatan tersebut tentu saja tidak dilewatkan AG untuk beraksi.
“AG mengaku sebagai petugas polisi yang berjaga untuk mengelabui sopir truk. Uniknya, jika AG bertemu dengan polisi setempat yang sedang bertugas, maka AG akan mengaku sebagai LLAJ dan sebaliknya. Sejumlah korban yang tidak terima melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, AG merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada 2019 lalu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AG terancam dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.