Bontang. Lima fraksi DPRD Kota Bontang masing-masing Fraksi Golkar, Nasdem, Gerindra, Fraksi Hanura Perjuangan dan Fraksi Amanah Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS), menyetujui usulan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah. Dimana pajak restoran akan dikenakan bagi pengusaha dengan omzet diatas satu juta rupiah per bulan.
Keputusan tersebut diambil melalui paripurna pengambilan keputusan atas 4 Raperda Kota Bontang, di auditorium kantor Walikota, Jumat 21 Juli 2017.
Diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Bontang Suwardi, saat membacakan laporan komisi. Selama ini aturan objek pajak restoran dianggap terlalu kecil. Dimana pelaku usaha kuliner yang dikenakan beromzet Rp 100 ribu per bulan. Sehingga hal tersebut dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Apalagi rata-rata pelaku usaha kuliner di Bontang memiliki omzet diatas satu juta per bulan,” ungkapnya.
Maka dari itu, perlu dilakukan perubahan atas wajib pajak melalui pembahasan Komisi II dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah hingga menyepakati pajak restoran dan rumah makan dengan omzet satu juta per bulan.
Fraksi Gerindra DPRD Bontang sebagai salah satu yang menyetujui revisi aturan tersebut, memberi sejumlah catatan atas raperda ini. Diantaranya pajak restoran akan dikenai langsung ke pelanggan yang berkunjung. Melalui kuitansi pembayaran.
Sementara Walikota Neni Moerniani, menilai revisi atas pajak restoran dianggap tidak menggangu iklim usaha di Bontang secara signifikan. Mengingat jumlah pelaku usaha kuliner yang semakin hari terus bertambah.(*)
Laporan: Sary & Aris
