Rujukan Penyelesaian Tapal Batas, DPRD PPU Kunjungi Pemkot Bontang

Bontang. Pemerintah Kota Bontang menerima kunjungan Komisi 1 DPRD Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), di ruang rapat utama Kantor Walikota Bontang. Terkait penentuan tapal batas wilayah, dan koordinasi antar wilayah. Senin 19 Maret 2018.

Kota Bontang sengaja menjadi rujukan PPU, dikarenakan menjadi salah satu daerah pemekaran dari Kabupaten Kutai, berbatasan langsung Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Sehingga dari hal itu, koordinasi antar daerah yang berbatasan langsung, utamanya terkait penentuan batas wilayah, menjadi poin penting kunjungan tersebut.

Wakil Walikota Bontang Basri Rase, yang menerima rombongan DPRD PPU mengatakan dari kunjungan ini, dapat saling berbagi solusi dalam menghadapi persoalan yang dihadapi daerah, terkait penentuan tapal batas.

“Semoga dengan pertemuan ini kita bisa saling berbagi solusi terkait tapal batas daerah. Mengingat Bontang sebagai pemekaran Kabupaten Kutai, juga berbatasan langsung dengan Kukar dan Kutim,” ujar Basri.

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD PPU Fadliansyah, menjelaskan jika Penajam Paser Utara saat ini tengah menghadapi persoalan tapal batas yang belum tuntas dengan Balikpapan, dan telah masuk ke ranah hukum.

Ia menjelaskan, PPU kehilangan wilayah seluas 32 Km persegi, sebagai imbas terbitnya Permendagri nomor 48 tahun 2012, tentang batas Kota Balikpapan dengan PPU. Sementara warga yang berada di beberapa kawasan Balikpapan yang masuk dalam area sesuai Permendagri, mayoritas warga dengan KTP serta surat tanah dari Kabupaten PPU.

“Maka dari itu kunjungan ini guna mencari referensi dan masukan, untuk mangetahui sejauh mana koordinasi Pemerintah Kota Bontang terkait wilayah dan tapal batas, utamanya yang berdampingan dengan kabupaten lain,” terang Fadliansyah.

Dalam kesempatan itu, asisten 1 Pemerintahan Pemkot Bontang M. Bahri, memaparkan jika Bontang dan PPU memiliki kesamaan, dari awalnya satu daerah yang dipecah Kabupaten Kutai. Kini Bontang berdampingan dengan dua Kabupaten, yakni Kutai Timur dan Kutai Kartanaga.

Terkait batas wilayah, Bontang dengan Kutai Kartanegara tidak memiliki masalah, setelah turun bersama ke lapangan untuk mengetahui penentuan batas masing-masing wilayah. Begitupun dengan Kutai Timur, didasarkan pada Permendagri nomor 25 tahun 2005, tentang penentuan batas wilayah Bontang dengan dua kabupaten tersebut.

Hanya saja, persoalan Sidrap yang secara de facto masuk ke wilayah Bontang, namun secara de jure ada di wilayah Kabupaten Kutim masih dalam penyelesaian. (*)

 

Laporan: Aris