Home  

Saat Ini Baru Satu Lembaga survei Yang Terdaftar di KPU Bontang

Bontang. Terkait lembaga survei yang melakukan survei pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Bontang harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini telah dijelaskan pada peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017 pasal 48. Dalam PKPU itu, lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan harus mendaftar ke KPU dengan beberapa syarat yang dimaksud pada PKPU nomor 8 tahun 2017.

Komisioner KPU Divisi teknis penyelenggaraan Musdalifah Mahcmud mengungkapkan jika saat ini lembaga survei harus mendaftarkan lembaga surveinya ke KPU. Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2018.

“Wajib mendaftar ke KPU dengan beberapa syarat sesuai dengan ketentuan pasal 48 pada Peraturan KPU No. 8 tahun 2017”, ungkap Musdalifah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Minggu (1/11/2020).

Ditanyakan mengenai lembaga survei mana yang telah terdaftar saat ini. Dirinya mengatakan jika baru ada satu lembaga survei yang terdaftar di KPU Bontang.

“Rasanya ada 1, Barometer (Indo Barometer,Red) kalau tidak salah, sebutnya.

Mengenai waktu pendaftaran lembaga survei di KPU, Musdalifah ada waktu 30 hari sebelum waktu pemilihan.

“Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara (9/12/2020). Paling lambat 9/11/2020”, tambah Musdalifah.

Hal senada dikatakan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang Nasrullah, bahwa sampai saat ini dirinya baru mengetahui hanya ada satu lembaga survei yang terdaftar di KPU.

“Menurut KPU yang terdaftar hanya Indo Barometer. Iya hanya Indo Barometer yang terdaftar”, ungkap Nasrullah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Terkait pengawasan, pihaknya juga selalu melakukan pengawasan dan pemantauan kepada lembaga survei yang ada.

“Iya, ini sudah kami perintahkan ke semua pengawas”, sebut dirinya.

Laporan: Yahya