Samarinda. Kamis sore (15/9/2022) Petugas pemeriksaan barang titipan dan pendaftaran layanan Lapas Narkotika Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Narkotika Samarinda melalui sayur nangka yang berhasil digagalkan petugas saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan terhadap titipan barang.
Petugas mengamankan 9 bungkus sabu, yang mana arang haram tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial MB (26) yang bertempat tinggal di Balikpapan Timur yang terdaftar pada nomor antrian A-67 di aplikasi E-Trol yang ditujukan untuk narapidana inisial AW.
“Petugas pemeriksa barang melakukan pemeriksaan barang titipan MB pada pukul 15:06 yang ditujukan untuk WBP berinisial AW. Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh akhirnya petugas kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu tersebut sebanyak 9 bungkusan dengan berat kurang lebih 10 gram” tutur Hidayat
Pihak Lapas mendokumentasikan dan Kepala Lapas Narkotika Samarinda melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur. Sinergi dan koordinasi juga dilakukan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Kalapas dengan Kasat Narkoba untuk diproses lebih lanjut.