Safa Muha : UMK Bontang Masih Jauh Dibawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Bontang. Mulai awal tahun 2016, upah minimum kota (UMK) Bontang ditetapkan sebesar Rp. 2.307.198,- . Hal itu dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.753/2015 tentang penetapan upah minimum kota (UMK) Bontang.

Meski begitu, nilai ini ternyata masih dibawah kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Bontang yang mencapai Rp. 2.750.925 per bulan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga kerja (Dissosnaker) Kota Bontang, Abdu Safa Muha. Dimana penetapan upah minimum kota yang didasari pertimbangan dari dewan pengupahan kota, yang didalamnya terdiri serikat pekerja dengan pengusaha itu, perlu adanya peninjauan ulang. Sebab, nilai UMK yang belum memenuhi KHL, harus kembali menjadi pertimbangan. Tanpa mengesampingkan kesiapan perusahaan atau pengusaha dalam memberikan upah karyawannya.

“Makanya harus ada penyesuaian ulang dalam penetapan ini. Tapi jangan sampai juga merugikan pengusaha dan perusahaan yang menggaji,”ujarnya.

Meski tak bisa iktu camput dalam praktiknya, Safa Muha tetap meminta perusahaan untuk bisa kembali mempertimbangkan nilai UMK berdasarkan ketetapan tersebut. Sehingga karyawan bisa digaji dengan layak, serta tidak terlalu jauh dari standar KHL Kota Bontang.

“Yang penting ada penyesuaian, kami tidak bisa terlalu jauh masuk dalam penetapan nominal. Yang jelas jangan terlalu jauh dari KHL,” imbuhnya.

Imbauan itu disampaikan Safa Muha dalam agenda sosialisasi UMK Bontang tahun 2016, yang dihadiri oleh beberapa perwakilan perusahaan, koperasi, dan pelaku usaha. Dengan kegiatan ini diharap bisa memberi gambaran kepada mitra kerja pemerintah, terkait penetapan upah minimum kota bontang tahun 2016.

 

Laporan : Yuli & Nasrul

Editor : Maya Ch