Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama para pimpinan instansi terkait pada Kamis (28/5/2020) menggelar Rapat Koordinasi Menghadapi Fase New Normal atau Normal Baru Ditengah Pandemi Virus Corona.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bontang Neni Moernaeni di Pendopo Rumah Jabatan Walikota tersebut, menghasilkan 4 poin kesepakatan.
Salah satunya adalah mulai dibuka kembalinya tempat peribadatan per tanggal 29 Mei 2020, atau untuk umat muslim mulai Jumat besok sudah bisa melakukan sholat berjama’ah di masjid. Namun meski demikian masyarakat diminta tetap memberlakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1,5 meter, wajib memakai masker, jendela dan pintu masjid wajib dibuka, tidaka menggunakan ac, masjid tidak menggunakan karpaet, jemaah bawa sendiri sajadah dari rumah, serta berwudhu dari rumah.
Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang Ali Musthofa, mengatakan diperbolehkanya kembali sholat berjamah di masjid tentu menjadi sesuatu yang menggembirakan bagi umat muslim.
“Tapi saya tegaskan kepada umat muslim agar tetap menerapkan standar dan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dalam melaksanakan sholat berjamah,” ungkapnya.
Selain tentang mulai dibuka kembalinya tempat-tempat peribatan, terdapat 3 poin lain konsep semenatara yang disepakati Pemkot Bontang mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2020, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan public dibuka kembali, namun dengan memperhatikan standar protokol kesehatan, cuci tangan, dan pakai masker.
Tempat umum meliputi rumah makan, kafe, kuliner, taman, tempat olahraga terbuka (tanpa kontak fisik), salon, spa, dapat mulai dibuka.
Terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan tahapan pilkada sesuai dengan peraturan perundangan, dan juga tetap menerapkan protokol serta standar kesehatan COVID-19, menjaga jarak dan menggunakan masker.
Laporan: Mansyur
