Bontang. Menindaklanjuti isu dugaan pengurangan volume dalam kemasan minyak goreng merek Minyakita, Satgas Pangan Satreskrim Polres Bontang melakukan pengecekan langsung di Pasar Induk Taman Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Senin (11/03/2025). Pengecekan ini dipimpin oleh Ipda Mashudi dengan tujuan memastikan kesesuaian volume minyak goreng dengan yang tertera di kemasan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Satgas Pangan melakukan pengukuran terhadap beberapa varian Minyakita dari berbagai produsen, antara lain:
- Minyakita kemasan pouch (1 liter) dengan gambar Udang Goreng, diproduksi oleh CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) – Sidoarjo.
- Minyakita kemasan pouch (1 liter) dengan gambar Ayam Goreng, diproduksi oleh PT. Resto Pangan Utama (Bekasi) untuk PT. SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk).
- Minyakita kemasan botol (1 liter) dengan gambar Ayam Goreng, diproduksi oleh CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) – Sidoarjo.
Hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume 1.000 ml menunjukkan bahwa semua produk yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tertera di kemasan. Tidak ditemukan indikasi pengurangan takaran pada minyak goreng yang dijual dengan harga eceran Rp18.000,- per liter untuk kemasan pouch dan Rp19.000,- per liter untuk kemasan botol.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minyak goreng akan terus dilakukan. “Polres Bontang pastikan pengawasan berlanjut. Satgas Pangan akan tetap melakukan pemantauan berkala guna memastikan produk minyak goreng yang beredar di pasaran tetap sesuai dengan standar yang berlaku. Masyarakat dapat segera menyampaikan informasi apabila ditemukan penyimpangan baik harga maupun volume isi minyak goreng,” ujarnya.
Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan masyarakat semakin yakin akan kualitas dan keakuratan produk minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran.