Satlantas Polres Bontang Mulai Terapkan E-Tilang

Bontang. Satuan Lalu Lintas Polisi Resor (Satlantas Polres) Kota Bontang telah mengaplikasikan elektronik tilang (E-Tilang). E-Tilang dapat membantu mempermudah pelanggar dalam menyelesaikan kewajibannya dalam hal pembayaran bukti pelanggaran.

Dalam E-Tilang yang telah dibuatkan aplikasinya tersebut, para pelanggar tidak perlu lagi untuk mengikuti sidang denda di pengadilan negeri, cukup mengurus melalui aplikasi tersebut.

Kepala Satlantas Polres Bontang AKP Imam Safi’i mengemukakan, E-Tilang yang saat ini diterapkan yakni untuk memudahkan pelanggar, dengan cara data pelanggar akan dikirimkan melalui nomor telepon seluler yang telah dicatatkan sebelumnya.

 

KASATLANTAS POLRES BONTANG AKP IMAM SAFI’I (FOTO: YAHYA/PKTV)

Kemudian petugas akan mengirimkan nominal yang harus dibayarkan dan nomor rekening pembayaran dengan cara membayarkan denda tilang ke kantor bri atau menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM), sehingga pelanggar tidak lagi harus mengikuti sidang.

“Setelah pelanggar membayar denda melalui Bank atau ATM BRI, maka pelanggar dapat mengambil barang bukti tilang yang telah disita dengan menunjukkan bukti struk pembayaran Bank BRI atau struk pembayaran ATM,” jelasnya.

Lebih jauh Imam menyampaikan, bahwa selama ini Polres Bontang menggunakan Criminal Justice System yakni bekerja sama dengan pengadilan, kejaksaan, dan Bank BRI sebagai bank penampung denda.

“Saat ini E–Tilang memang sudah diaplikasikan namun masih belum maksimal, sehingga masih banyak masyarakat yang  belum mengetahui mengenai E–Tilang,” ungkapnya.

Laporan: Yahya