Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Eks Bandara Temindung

Samarinda. Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gabungan dari Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di kawasan eks Bandara Temindung, Jalan Pipit, pada Kamis siang (8/8). Sebanyak delapan bangunan berhasil dibongkar dalam operasi yang bertujuan menertibkan area yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba dan aktivitas kriminal lainnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sejumlah perangkat daerah pada 5 Agustus lalu, di mana diputuskan bahwa kawasan eks bandara harus segera ditata ulang untuk mendukung keamanan dan ketertiban umum.

Tak hanya bangunan liar, tim gabungan juga menertibkan beberapa pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang mendirikan lapak semi permanen di area tersebut. Penertiban dilakukan setelah pemerintah melayangkan enam kali surat peringatan, namun tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai langkah tegas untuk mengantisipasi potensi kejahatan di kawasan eks bandara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan dilakukan secara humanis.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan, asalkan mengikuti regulasi yang ada. Kami berharap masyarakat memahami bahwa penertiban ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Namun di sisi lain, tindakan ini juga menuai keluhan dari sejumlah pedagang. Siti Aminah, salah satu pedagang yang lapaknya turut dibongkar, mengaku tidak mengetahui adanya penertiban. Ia mengatakan saat kejadian sedang mengantar anaknya sekolah dan terkejut saat mendapati dagangannya telah dibongkar.

“Saya rugi sampai dua juta rupiah. Tidak ada pemberitahuan langsung ke saya,” keluhnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menertibkan bangunan liar di wilayah-wilayah rawan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta menjaga masa depan generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkoba.