Satpol PP Samarinda Amankan 300 Botol Miras Ilegal

Samarinda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda berhasil mengamankan sekitar 300 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek dalam patroli rutin yang digelar di empat lokasi berbeda.

Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah kawasan, di antaranya sekitar Islamic Center, Samarinda Seberang, Palaran, hingga Jalan Tengkawang. Ratusan botol miras tersebut ditemukan beredar tanpa izin.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa sebagian miras ilegal tersebut diketahui diperjualbelikan melalui sistem daring atau online.

“Beberapa miras ditemukan dalam proses jual beli secara online. Para pedagang yang terjaring telah kami panggil untuk mengikuti sidang di pengadilan,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampaknya terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Satpol PP Samarinda pun akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.

Dengan adanya kegiatan rutin pemberantasan miras ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kota Samarinda.

Writer: Hendrikus Gantur