Uncategorized  

Satu Oknum PNS Bontang Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada

Bontang. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (Pns) di lingkup Pemerintah Kota Bontang, diduga melakukan pelanggaran terkait penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2018.

Dugaan pelanggaran tersebut kini tengah diselidiki Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bontang, sekaligus meminta klarifikasi yang bersangkutan.

Meski tak menjelaskan detil oknum yang dimaksud, Komisioner Panwaslu Bontang Nasrullah, menyebut dugaan pelanggaran berawal dari foto bersama dengan salah satu calon, dan mengunggahnya di media sosial.

Menurut Nasrullah, Pns secara jelas dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, apalagi menyatakan bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon Pilkada. Sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN-RB). Termasuk mengunggah foto, status, ataupun memberikan like di media sosial.

“Atas aturan itu makanya kami langsung menindaklanjuti laporan yang ada, dengan meminta keterangan serta klarifikasi yang bersangkutan,” ujar Nasrullah.

Ditambahkannya, jika oknum Pns tersebut terbukti dan dinilai melakukan pelanggaran, maka Panwaslu akan membuat rekomendasi kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Namun begitu, ada tidaknya pelanggaran, kamia akan tetap memberikan rekomendasi ke Sekkot Bontang untuk memberikan imbauan, agar seluruh pegawasi tidak terlibat dalam politik praktis,” tandasnya.

Diketahui, Kemenpan-RB mengeluarkan edaran nomor b/71/m.sm.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 69 (b) serta undang-undang ITE.

Edaran tersebut menyebutkan agar Aparatur Sipil Negara dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan foto/gambar paslon. Termasuk selfie (swafoto) dengan paslon dan mengunggahnya di media sosial.

Baca Juga: Panwaslu Ingatkan PNS Taati Aturan Pilkada

Larangan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi dan mencegah adanya penggiringan opini, terhadap calon kepala daerah melalui foto. Cara ini pun dinilai mampu menjaga netralitas ASN, selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018.

Bahkan pegawai yang diketahui nekat melanggar kebijakan tersebut, akan terancam sanksi, mulai sanksi administratif hingga pemecatan.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal 

Exit mobile version