Bontang. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2017 di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, masih menunggu instruksi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal ini berdasarkan aturan rekrutmen CPNS yang mewajibkan satu pintu melalui pemerintah pusat, sesuai usulan jumlah kebutuhan pegawai yang diajukan oleh tiap daerah.
Dikatakan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang Jumiran, dikarenakan aturan itu, tidak mungkin bagi Bontang untuk melakukan perekrutan Cpns secara mandiri, tanpa ada instruksi pemerintah pusat.
“Penerimaan Pns kewenangan Kemenpan-RB, jadi tidak ada rekrutmen langsung di daerah. Semua satu pintu melalui pemerintah pusat,” ungkapnya saat ditemui sesaat setelah hearing bersama DPRD Bontang terkait persyaratan rekrutmen pns dan non pns di Kota Bontang, Selasa 28 Februari 2017.
Lebih lanjut, Jumiran pun tak dapat memastikan kapan waktu rekrutmen Cpns kembali dilaksanakan. Mengingat pihaknya belum menerima instruksi akan hal tersebut dari Kementerian PAN-RB, terkait usulan penambahan pegawai pemerintahan.
“Saat ini belum ada informasi penerimaan, begitupun untuk usulan jumlah kebutuhan pegawai negeri sipil di Bontang,” tambahnya. (*)
Laporan: Sary & Aris