Bontang. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bontang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Bontang. SE tersebut dikeluarkan pada Rabu (5/5/2021) dan ditujukan kepada Seluruh Masyarakat Kota Bontang.
Pada SE itu disebutkan bahwa kegiatan Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan, kecuali jika perkembangan kasus konfirmasi positif COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bontang. Tetapi untuk bisa melaksanakan kegiatan Salat Idul Fitri ada ketentuan yang harus diikuti sebagai berikut:
A. Penyelenggara/panitia kegiatan Salat Idul Fitri wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh jemaah
- Melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pada masjid atau lapangan yang digunakan sebagai lokasi salat idul fitri
- Mengatur durasi kegiatan salat idul fitri paling lama 2 (dua) ja
- Tidak menggunakan mikrofon secara bergantian, apabila menggunakan mikrofon secara bergantian maka mikrofon sebelum digunakan kembali oleh orang berikutnya, agar disterilisasi kembali dengan penyemprotan disinfektan atau cairan handsanitizer
- Melakukan sterilisasi/pembersihan dan penyemprotan disinfektan, terutama sterilisasi pada saat sebelum dan sesudah digunakan
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses
- Pelaksanaan salat idul fitri dalam ruangan agar membuka semua pintu dan jendela
- Apabila mengundang imam/khotib/penceramah dari luar kota bontang, mensyaratkan memiliki surat keterangan dan menunjukkan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif yang masih berlaku untuk waktu 3 (tiga) hari.
B. Seluruh jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan masker
- Diukur suhu tubuh dengan thermogun, dan dapat masuk masjid atau lapangan apabila suhu tubuh dibawah 37,30 celcius
- Menjaga jarak aman/physical distancing
- Membawa perlengkapan ibadah masing-masing
- Berwudhu dari rumah
- Mencuci tangan dengan benar menggunakan sabun dan air mengalir atau memakai handsanitizer pada saat akan masuk masjid atau lapangan yang digunakan sebagai lokasi salat idul fitri
- Dalam kondisi sehat atau tidak memiliki gejala seperti demam, batuk/pilek, kehilangan penciuman atau sesak nafas dan tidak dalam status kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif covid-19
- Dalam hal telah melakukan perjalanan keluar wilayah kota bontang kurang dari 14 (empat belas) hari tidak diperkenankan mengikuti salat idul fitri di masjid atau lapangan.
Surat edaran dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan, sekaligus mencegah penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko penularan COVID-19.
Laporan: Rudy