Bontang. Adanya dugaan kecurangan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri 005 Loktuan Bontang Utara, hingga diadukan ke DPRD Bontang oleh sejumlah Wali Murid. Dibantah pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi tim liputan Pktv, Ketua Panitia PPDB SD Negeri 005 Rioman Lumbanraja, menegaskan tidak satupun ada kecurangan yang dilakukan pihaknya selama penerimaan peserta didik baru.
Dikatakannya, mekanisme pun sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ajaran 2017/2018, berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang nomor 420/ 0143/ Disdik.
Dimana penerimaan peserta didik berdasarkan zonasi, tak ada yang berada diluar ketentuan. Meski ada peserta didik dari Kelurahan Guntung yang diketahui diterima di SDN 005. Namun jika merujuk pada aturan zonasi PPDB, hal tersebut kata Rioman dibenarkan. Mengingat batas sekolah sebagian masuk dalam wilayah Kelurahan Guntung, dan tempat tinggal siswa yang bersangkutan persis berada disamping pagar batas SD 005.
“Batas sekolah ini masuk dalam Kelurahan Guntung, dan rumah siswa itu pas disampingnya. Makanya kami terima, karena sesuai zonasi masuk wilayah sini,” ujarnya, Rabu 19 Juli 2017.
Begitupun untuk dugaan tes baca tulis hitung (calistung) hingga tes bahasa inggris yang sudah jelas dilarang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan untuk PPDB Sekolah Dasar, juga dibantah Rioman Lumbanraja.
Menurutnya, panitia hanya sekedar tanya jawab secara sederhana, guna mengetahui kemampuan berbicara calon siswa. Sebab, jika ada yang belum mampu berbicara dengan lancar, akan menjadi bahan laporan untuk dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, untuk keputusan status calon siswa tersebut. Dengan kata lain, calon siswa akan tetap diterima jika umur yang disyaratkan sesuai, yakni mencapai 7 tahun.
Apalagi kemampuan berbicara bukan tolok ukur keputusan menerima atau tidaknya peserta didik di SD 005 Bontang Utara.
“Tidak ada satupun tes seperti yang dikatakan itu kami lakukan, apalagi tes bahasa inggris. Itu tidak benar. Karena patokan utama PPDB adalah umur yang harus mencapai 7 tahun,” terangnya.
Sementara terkait berkas 25 calon siswa yang belum dicabut sesuai laporan wali murid saat menghadiri rapat bersama Komisi 1 Dprd dan Dinas Pendidikan, pun dibantah Rioman. Sebab hanya ada delapan orang yang belum mencabut berkas karena tidak diterima, dibuktikannya melalui dokumen para calon peserta didik tersebut.
“Tahun ini kami hanya menerima 77 peserta didik baru, dari total 146 calon siswa yang mendaftar. Kuota tersebut sebagaimana diperintahkan Dinas Pendidikan dan telah tertuang dalam juknis PPDB,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sejumlah wali murid menuding adanya dugaan praktik kecurangan yang dilakukan panitia PPDB di SD Negeri 005 Bontang Utara, yakni diantaranya terkait diterimanya siswa diluar zonasi, serta pelaksanaan tes calistung hingga bahasa inggris.
Hal ini kemudian mendapat perhatian Komisi I Dprd Bontang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang memastikan segera melakukan kroscek atas dugaan tersebut. (*)
Laporan: Sary & Nasrul