Bontang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) merilis Surat Edaran (SE) soal Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi COVID-19. SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 COVID-19.
Ditemui diruangannya, Jumat (8/5/2020), Kepala Dinas Tenaga Kerja Bontang Ahmad Aznem, mengungkapkan bahwa berdasarkan SE tersebut, Menaker meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenegakerjaan yang berlaku.
Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang transparan dan utuh tentang kondisi keuangan terkini.
“Bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati,” jelasnya.
Ditambahkan Ahmad Aznem, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat, dan yang paling penting dalam SE tersebut adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan, dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar besaran THR kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Ahmad Aznem menghimbau dan meminta perusaahaan untuk wajib membayarkan THR para pekerjanya.
“Sementara jika tidak terjadi kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana dengan Surat Edaran menteri tersebut, maka para pekerja diminta berlapor ke posko pelayanan disnaker untuk dilakukan mediasi bersama perusahaan dengan melihat sejauh mana kondisi real perusahaan,” pungkasnya.
Laporan: Aris
