Bontang. Terhitung mulai 1 September 2015, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja, atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) sesuai besaran saldo yang dimiliki. Pencairan dapat dilakukan minimal sebulan setelah berhenti.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2015, revisi PP nomor 46 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua.
“ dengan terbitnya PP itu, maka pencairan bisa dilakukan jika peserta telah berhenti dari pekerjaan, minimal sebulan,” jelas Imas Cakra Buana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bontang.
Dikatakan Imas, setelah melewati masa tunggu satu bulan yang terhitung sejak tanggal surat keterangan berhenti dari perusahaan diterbitkan, maka pemberian manfaat JHT akan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Mandiri Cabang Bontang.
Bagi peserta yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri, harus melampirkan persyaratan. Diantaranya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Keterangan Pengunduran Diri Dari Perusahaan Tempat Peserta Bekerja, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, serta Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Sedang untuk pekerja yang di PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah Kartu Peserta Bpjs Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial, atau penetapan pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
“ kalau persyaratan lengkap, pasti akan segera kami proses dan kami jamin akan cairkan secepatnya,” tambahnya.
Namun demikian, Imas menghimbau masyarakat yang akan melakukan pencairan dana jaminan hari tua, untuk tidak perlu terburu-buru. Mengingat pencairan tidak ada pembatasan waktu dan bisa dilakukan kapan saja.
“ nggak usah terburu-buru, pencairan bisa dilakukan kapan saja. Karena nggak ada batasan waktu yang ditetapkan,” pungkasnya.
Laporan : Yulianti Basri & Nasrul
Editor : Revo Adi M