Hukum  

Sekali Lagi Mangkir, Dody Rondonuwu Akan Dijemput Paksa

Bontang. Wakil Ketua DPRD Kaltim nonaktif Dody Rondonuwu, kembali mangkir pada panggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Senin 27 November 2017.

Panggilan kedua ini merupakan tindaklanjut panggilan pertama pada 20 November 2017 lalu, dimana politisi PDI Perjuangan tersebut tak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah menjalani perawatan akibat gangguan pada jantung.

Sayangnya, Kejari Bontang tak menanggapi permintaan tersebut, lantaran tidak disertai keterangan pendukung dari dokter maupun ahli.

“Sekarang panggilan kedua juga mangkir, dan panggilan ketiga segera kami layangkan. Jika masih tidak hadir pada 4 Desember mendatang, maka akan dilakukan upaya paksa,” ujar Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan. Selasa, (28/11).

Sebelumnya, Dody Rondonuwu divonis 14 bulan penjara atas kasus korupsi berjamaah anggota DPRD Bontang periode 2000-2004. Tak terima dengan putusan tersebut, ia pun mengajukan banding, dan vonisnya naik menjadi 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Tak hanya sampai disitu, Dody pun melakukan upaya Kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri