Home  

Sekprov Kaltim Minta Perusahaan Bidang HTI Berdayakan Masyarakat Melalui Konsesi

Kaltim. Setiap perusahaan tidak terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) memiliki tanggungjawab memanfaatkan konsesinya untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar perusahaan. Hal itu diungkapkan Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi, saat mewakili Gubernur Kaltim pada panen raya di lahan PT Surya Hutani Jaya di Desa Giri Agung, Sebulu, Kutai Kartanegara, Kamis (20/7).

Menurut dia, setiap perusahaan sesuai aturan perundangan harus mengalokasikan konsesi lahannya minimal 20 persen dari luasan lahan yang dimilikinya. “Setiap perusahaan harus memberdayakan masyarakat dan wajib menggunakan konsesinya (lahan hutan) untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan,” kata Rusmadi.

Pemerintah ujar Rusmadi sangat mengapresiasi komitmen perusahaan khususnya PT Surya Hutani Jaya (SHJ) yang telah menyisihkan 30 hektar dari 102 ribu hektar lahannya untuk kegiatan hutan kemasyarakatan. Rusmadi berharap kegiatan yang dilakukan SHJ menjadi contoh dan diikuti perusahaan lain di Kaltim dalam upaya bersama memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan. “Saya yakin perusahaan bergerak di bidang kehutanan masih banyak. Mari bersama berdayakan masyarakat untuk sejahtera dan kita berantas kemiskinan,” ajak Rusmadi.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Heranata menyebutkan SHJ memiliki lahan konsesi untuk kegiatan usaha HTI seluas 102 ribu hektar. “Tidak kurang 30 hektar dari luasan 102 ribu hektar lahan konsesi SHJ dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan perhutanan sosial. Lahan itu dikelola sejak 2015,” ujar Wahyu Widhi.

Panen raya padi yang dilakukan di lahan konsesi SHJ seluas satu hektar dari 30 hektar yang digunakan untuk usaha perhutanan sosial warga Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu. Pada kesempatan itu diserahkan bantuan berupa bibit ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim kepada warga desa setempat. (yans/sul/humasprov)

 

Laporan: Humas Pemprov Kaltim

Exit mobile version