Samarinda. 15 tahanan yang sempat kabur dari ruang sel Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian. Proses pengejaran berlangsung selama delapan hari, hingga penangkapan terakhir dilakukan pada Selasa (28/10/2025).
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, dan Polairud, serta dukungan aktif dari masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan para tahanan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, aksi pelarian tersebut direncanakan oleh tiga tahanan utama yakni Kahar, Melang, dan Irfan. Ketiganya mematahkan besi gantungan pakaian di dalam sel, lalu menggunakannya untuk menjebol kloset di kamar mandi ruang tahanan.
Proses pembobolan dilakukan secara bertahap selama tiga hari, mulai Jumat (17/10) hingga Minggu (19/10). Setelah lubang cukup besar, seorang tahanan bernama Yohanes keluar terlebih dahulu untuk memperlebar jalur dari luar. Tiga orang pertama yang berhasil melarikan diri kemudian membelokkan arah kamera CCTV di belakang sel, sehingga membantu tahanan lainnya keluar satu per satu.
Setelah keluar, para tahanan melompati tembok samping yang lebih rendah dan berpencar ke berbagai lokasi. Sebagian bahkan mencoba melarikan diri ke luar Kota Samarinda.
Dalam proses pengejaran, polisi menerima banyak laporan dari masyarakat yang turut membantu menemukan lokasi persembunyian para tahanan. Salah satu tahanan bernama Kahar ditangkap di sebuah masjid di Sungai Siring setelah dilaporkan warga. Dua tahanan lainnya, Christianus dan Muhammad Yusril, berhasil diamankan hingga ke wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah, setelah terekam kamera pengawas.
Beberapa tahanan juga diketahui melakukan tindak pidana baru selama pelarian, termasuk Chandro Nababan yang mencuri sepeda motor di wilayah Samarinda. Atas tindakan tersebut, polisi memastikan akan memberikan pemberatan hukuman bagi para tahanan yang tidak kooperatif.
“Kami pastikan seluruh tahanan telah berhasil diamankan. Bagi mereka yang melakukan tindak pidana baru, tentu ada penambahan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari total 15 tahanan, enam di antaranya telah diserahkan ke kejaksaan karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Sementara sembilan tahanan lainnya masih menunggu proses pelengkapan berkas hukum sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum di wilayah Kota Samarinda.



