Bontang. Seorang pria berinisial AP (26), warga Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, dibekuk pihak Kepolisian Resort Bontang pada sebuah hotel di Kelurahan Api-Api Bontang Utara, akibat ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu, Minggu 11 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 Wita.
Diungkapkan pejabat sementara (Pjs) Paur Humas Polres Bontang Bripka Choirul, penangkapan yang diawali laporan masyarakat ini, mendapati tersangka AP dengan barang bukti narkotika 9 bungkus butiran Kristal, yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,04 gram.
“Barang bukti tersebut didapati tersimpan dibawah alas kaki (keset) kamar penginapan,” ujar Bripka Choirul.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tangan tersangka diantaranya dua buah handphone, satu pipet kaca, satu korek gas, satu botol air mineral dengan dua lubang berisi sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000,-
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1), dan 132 ayat (1) UU RI nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Laporan: Yulianti Basri