Bontang. Sopir truk dengan nomor polisi KT 8574 DE yang sebelumnya berstatus buron, pasca kecelakaan beruntun yang terjadi Kamis (10/8) lalu di depan RSUD Bontang Jl S Parman Bontang Barat, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bontang. Sabtu, 12 Agustus 2017.
Sopir berinisial KS (43) ini adalah warga Jl Beringin Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan. Ia merupakan orang yang dinilai paling bertanggungjawab, atas kecelakaan beruntun tersebut. Diakuinya, sesaat setelah kejadian dirinya melarikan diri dan bersembunyi dalam semak belukar, dikawasan Jl Flores menuju Bontang lestari.
Selama tiga hari dua malam, ia hidup dengan memakan ranting pohon dan meminum air sungai sekitar tempat persembunyian. Bahkan sempat digigit ular pada lengan bagian kanan. Setelah tak tahan, akhirnya ia pun bertekad menyerahkan diri.
Dari pengakuan KS, ia menumpang mobil ternak yang melintas dan minta diantarkan ke rumah salah satu anggota Polsek Bontang Selatan untuk menyerahkan diri. Ia datang dengan berlumuran lumpur dan mengalami luka bekas gigitan ular.
Tak lama berselang, polisi yang didatangi tersebut pun menghubungi satuan polisi lalu lintas, hingga akhirnya dilakukan penjemputan terhadap tersangka.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Di Depan RSUD, Ibu Hamil Kritis Akibat Patah Tulang
Dihadapan para wartawan saat konferensi pers di ruang Kasatlantas Polres Bontang, KS meminta permohonan maaf kepada korban beserta keluarga. Sebab menurutnya juga tidak menginginkan peristiwa ini terjadi.
KS mengaku, sebelumnya kejadian sempat memberi isyarat klakson panjang, walau akhirnya laju kendaraan tetap tak bisa dikendalikan hingga terjadi kecelakaan beruntun. Dan menewaskan Syarifah, ibu muda yang tengah hamil tujuh bulan bersama janin yang dikandungnya. Serta sejumlah pengendara lainnya luka-luka.
“Saya minta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi saya,” ungkapnya.
Sementara, Kasatlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan keterangan KS, ia mencoba melarikan diri guna menghindari amukan massa saat kejadian.
Namun begitu Kepolisian kata AKP Irawan, masih mendalami kasus ini, karena menurutnya tidak ada indikasi rem blong pada kendaraan truk. Melainkan insiden terjadi lantaran laju kendaraan yang cukup tinggi.
“Tersangka KS kami amankan sejak hari ini. Selanjutnya kami juga akan memeriksa beberapa saksi, termasuk istri tersangka”, terang Kasatlantas.
Baca Juga: Ibu Hamil Korban Kecelakaan Beruntun Meninggal Dunia, Sopir Truk Buron
Truk yang dikemudikan KS diketahui berisikan peralatan rumah tangga ekspedisi, dari beberapa perusahaan.
Atas kelalaiannya, KS dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
Laporan: Yulianti Basri