Sengketa Dua Perusahaan Sawit di Kutai Barat, DLH Kaltim Temukan Pelanggaran Izin

Samarinda. Sengketa antara dua perusahaan kelapa sawit kembali mencuat di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Polemik ini melibatkan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), yang dipicu oleh dugaan pelanggaran perizinan dan permasalahan lingkungan.

Persoalan ini disampaikan langsung oleh Panglima Besar Laskar Mandau, Rudolf, bersama sejumlah perwakilan organisasi masyarakat daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat. Mereka mendatangi kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 9 Juli 2025, untuk menyuarakan keberatan atas beroperasinya pabrik PT HKI yang dinilai belum mengantongi izin resmi.

“PT HKI sudah tiga tahun beroperasi tanpa izin resmi. Ini sangat meresahkan, apalagi dampaknya langsung terasa di masyarakat sekitar,” ujar Rudolf.

Ia menambahkan bahwa isu pengelolaan limbah dan keterbatasan air menjadi kekhawatiran utama. Menurutnya, sungai di sekitar lokasi tidak mampu menopang dua pabrik sawit sekaligus.

Senada dengan Rudolf, perwakilan PT Berlian Nusantara Perkasa, Vincent, juga menyampaikan keberatannya. Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan air untuk pabrik mereka sendiri belum sepenuhnya terpenuhi, dan keberadaan pabrik lain di wilayah yang sama dapat memperburuk situasi.

“Debit air saat ini tidak cukup untuk dua pabrik. Kami sendiri masih kekurangan pasokan air untuk operasional,” kata Vincent.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dan menemukan bahwa PT HKI belum memenuhi sedikitnya 10 persyaratan perizinan wajib.

“Beberapa poin krusial yang belum dipenuhi mencakup pengelolaan limbah, ketersediaan air, hingga ketersediaan bahan baku. Ini tentu jadi perhatian serius kami,” tegas Anwar Sanusi.

Sengketa ini menunjukkan pentingnya tata kelola investasi yang transparan dan berkelanjutan, khususnya ketika menyangkut wilayah adat dan lingkungan hidup. Pemerintah daerah diminta lebih tegas dalam mengawasi proses perizinan dan dampak lingkungan, agar investasi tidak merugikan masyarakat lokal maupun ekosistem sekitar.

 

Writer: Axl Ardiansyah