Uncategorized  

Sentra Gakkumdu Hentikan Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bontang. Laporan dugaaan pelanggaran Pilkada yang diterima oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dihentikan, karena menilai laporan dugaan pelanggaran tersebut belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan kepada masing-masing laporan dugaan pelanggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Sentra Gakkumdu pada Selasa (27/10/2020), di kantor Bawaslu Bontang. Ketua Bawaslu Kota Bontang Nasrullah, mengatakan jika Sentra Gakkumdu yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan BAWASLu telah melakukan pembahasan kedua terhadap laporan yang diterima dengan nomor registrasi 005 dan 006, dengan mengambil keputusan bersama bahwa melakukan penghentian terhadap proses pelaporan ditahap kedua.

“Dikarenakan kedua laporan itu, baik laporan 005 dan laporan 006 tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, baik laporan 005 kepada terlapor pasangan calon nomor 2 dan laporan 006 terlapor pasangan calon nomor 1 dihentikan pada pembahasan kedua karena keduanya tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Selanjutnya Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bontang Syaiful Anwar, mengatakan laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut dihentikan dikarenakan unsur pidana yang disangkakan belum memenuhi unsur.

“Belum ada keterangan ahli, alat bukti, dan terkait saksi, sementara dalam pemeriksaan, minimal 2 alat bukti harus terpenuhi, namun dalam laporan dugaan pelanggaran ini salah satu alat bukti masih kurang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, mengungkapkan jika pasal yang disangkakan dalam laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut adalah Pasal 187 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 dimana dalam pasal itu ada beberapa unsur tidak terpenuhi.

“Terkait alat bukti, minimal 2 alat bukti yang harus terpenuhi agar bisa dinaikkan dalam bentuk pidana,” terangnya.

Diinformasikan bahwa sebelumnya Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dimana melalui tim Sentra Gakkumdu dari awal proses laporan hingga pembahasan kedua memutuskan secara bersama atas tidak terpenuhinya unsur pidana pemilihan pada kedua laporan tersebut.

Laporan: Yahya