Bontang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang merilis, 16 kasus tindak pidana korupsi ditangani sepanjang tahun 2017. Seluruh kasus tersebut terdiri dari kasus yang telah dilakukan penyidikan, kasus yang masih dalam tahap penuntutan, hingga kasus yang telah dieksekusi.
Diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan, dari 16 kasus tersebut, lima diantaranya merupakan kasus yang murni hasil penyidikan pihaknya. Sedangkan sisanya, merupakan kasus pelimpahan penuntutan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur.
“Beberapa kasus tersebut diantaranya kasus korupsi pengadaan eskalator di Gedung Dprd Bontang, hingga kasus korupsi pembangunan pengamanan pemecah ombak di Beras Basah,” ujarnya, saat peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Jumat (8/11).
Seluruh kasus korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bontang pun diharapkan Agus Kurniawan, dapat terus memotivasi Kejaksaan bersama penegak hukum lainnya untuk terus berupaya menegakkan hukum dengan sebaik- baiknya.(*)
Baca Juga: Hari Anti Korupsi, Kejari Bontang Kampanye Ke Sekolah
Laporan: Sary | Mansur