Hukum  

Sepekan, Polres Bontang Tangkap 11 Pengedar Narkoba

Bontang. Dalam satu minggu , Kepolisian Resor Bontang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum, terdiri dari empat kasus di Muara Badak dan Marangkayu, serta dua kasus di Kota Bontang.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Bontang IPTU Suyono, pengungkapan seluruh kasus dilakukan sejak 14 hingga 21 April 2018, dan menetapkan 11 tersangka dengan barang bukti sabu 11,51 gram.

“Seluruh tersangka merupakan pengedar,” kata Iptu Suyono.

Selain itu, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti lain. Berupa bong atau alat hisap, pipet, serta uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.

Keberhasilan pengungkapan seluruh kasus pun diakui AKP Suyono tak lepas dari peran masyarakat, yang membantu Kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika diseluruh wilayah.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat dalam pengungkapan kasus ini, dan kedepan kami harap dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Sebelas tersangka pengedar narkoba telah diamankan Polres Bontang, dijerat pasal 114 atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya Polres Bontang juga berhasil menangkap 4 pengguna narkoba yang kini telah menjalani masa rehabilitasi. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri

Exit mobile version