Serius Tangani Karhutla, Polres Bontang Panggil 3 Orang Saksi

Bontang. Polres Bontang memanggil 3 orang saksi atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini sering terjadi di kota Bontang. Ketiga saksi tersebut merupakan warga sekitar lokasi kebakaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono. Tetapi hingga saat ini, baru 1 orang saksi yang datang untuk memenuhi panggilan Polres Bontang.

Iptu Suyono menjelaskan bahwa kepolisian hingga kini belum bisa memastikan penyebab karhutla yang terjadi di daerah Kelurahan Kanaan dan juga Kelurahan Bontang Lestari. Apakah karhutla yang terjadi murni karena kelalaian ataupun faktor kesengajaan.

“Saya menghimbau kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena jika terbukti membakar lahan dan hutan secara sengaja, terancam hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.

Senada dengan Iptu Suyono, KBO Reskrim Polres Bontang Iptu Jimun mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP. Namun belum bisa memastikan penyebab karhutla.

“Kami belum bisa memastikan penyebab kebakaran, apakah disebabkan oleh unsur kesengajaan atau tidak, karena pada saat kejadian, api sudah membesar dan tidak ditemukan adanya orang yang membakar lahan. Dan saat ini kami telah memasang plang pengawasan di sekitar lokasi untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, karhutla di Bontang selama 2 pekan terakhir menghanguskan 13 hektar lahan. Dinas Pemadam Kebakaran sendiri telah menangani 11 kebakaran lahan sejak awal September 2019.

Laporan: Yuli