Sertifikasi Lahan Masih Jadi Kendala Pembangunan Kilang

Bontang. Proyek pembangunan Kilang Refinery di Kota Bontang masih terkendala persoalan lahan. Dari total 500 hektar lahan yang dibutuhkan, hingga kini baru sekitar 162 hektar lahan yang telah berhasil disertifikasi. Sedangkan sisanya masih dalam proses oleh Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Kota Bontang.

Namun demikian, proses sertifikasi ini pun tampaknya memiliki kendala. Mengingat beberapa bidang lahan yang masuk dalam kawasan kilang banyak mendapatkan klaim dari warga, yang mengaku menjadi pemilik sah lahan tersebut.

Persoalan ini diungkap dalam rapat kerja Komisi 1 DPRD dengan Pemerintah Kota Bontang, PT Badak LNG, Badan Pertanahan Nasional terkait proses percepatan pembebasan lahan pembangunan Kilang, Selasa (28/6/2016) di Bontang Lestari.

“hal ini (sertifikasi lahan) agak sulit dilakukan, mengingat BPN Bontang banyak menerima gugatan dari warga yang mengklaim lahan yang akan disertifikasi tersebut adalah milik mereka,” papar Surijadi, Kepala BPN Bontang.

Untuk diketahui, lokasi lahan yang diperlukan untuk pembangunan kilang minyak berada di dua kelurahan (Satimpo dan Bontang Lestari) dengan lima peta bidang. Untuk Kelurahan Satimpo terbagi atas tiga peta bidang.

Masing-masing lahan pertama memiliki total seluas 945,1 hektar, dan lahan kedua seluas 262,4 hektar, dan lahan ketiga seluas 41,2 hektar. Dilokasi ini BPN Bontang sudah melakukan sertifikasi 162 hektar.

Sedangkan untuk Kelurahan Bontang Lestari terbagi atas dua peta bidang. Masing-masing memiliki luas 37,2 hektar dan 153,6 hektar. Dan untuk Bontang Lestari, belum satupun lahan yang selesai dilakukan settifikasi karena masih dalam proses. (*)

 

Laporan : Sary & Ariston

Editor : Maya Ch