Uncategorized  

Sertifikat Lahan Yayasan LNG Badak Diduga Palsu, Aiptu Bangkit Lapor Polisi

Bontang. Menduga ada kejanggalan dokumen sertifikat kepemilikan lahan Yayasan LNG Badak seluas 61 hektare, di kawasan Hop 7 Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara. Salah satu anggota Sat Sabhara Polres Bontang, Aiptu Bangkit Marata Purba, melaporkan hal tersebut dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat lahan ke Polres Bontang, tertanggal 15 Maret 2017.

Aduan tersebut menindaklanjuti hal serupa yang dilayangkan Aiptu Bangkit ke Polda Kaltim pada tanggal 8 Maret 2017, dan dilimpahkan ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, melalui surat dengan nomor BA926/IV/2017/Ditreskrimsus. Tertanggal 5 April 2017, dan ditandatangani langsung Kapolda Kaltim melalui Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Winston Tommy Watuliu.

Saat ditemui tim liputan Pktv Bontang, Aiptu Bangkit Marata Purba mengatakan, dugaan palsunya sertifikat lahan seluas 61 hektare yang dimiliki Yayasan LNG Badak, didasari atas keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai nomor 186/HGB-KUT.19/BPN-16/156/1999 tanggal 17 Maret 1999, untuk sertifikat nomor 1980 tanggal 14 Desember 1999, dengan total lahan seluas 610,662 meter persegi atau 61 hektare lebih.

Dengan luasan lahan tersebut, pengesahan dan penerbitan sertifikat yang diakui milik Yayasan LNG Badak seharusnya menjadi kewenangan BPN Pusat, dan bukan ranah BPN Wilayah ataupun tingkat Kabupaten/Kota.

Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Milik atas Tanah Negara, serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Dan, Peraturan Kepala BPN RI nomor 2 tahun 2013, tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah. Menyebut pemberian Hak Guna Usaha, maupun Hak Guna Bangunan dan Hak Milik untuk badan hukum atau BUMN/BUMD oleh BPN Kabupaten/kota ataupun BPN Wilayah, hanya bisa dilakukan atas tanah dengan luas lebih dari 20.000 meter persegi, dan tidak lebih dari 150.000 meter persegi.

“Namun dalam kenyataannya Yayasan LNG Badak punya sertifikat dengan luasan lahan 610 ribu meter persegi, dan ditandatangani BPN Kabupaten Kutai (daerah tingkat II). Ditambah, terbitnya sertifikat juga lebih dulu dibanding waktu pengukuran lahan,” terangnya.

Baca Juga: Dilaporkan, Yayasan LNG Badak Siap Uji Keaslian Sertifikat Lahan

Hal ini lah yang kemudian menjadi dasar laporan yang diajukan Aiptu Bangkit ke Polres Bontang, Polda Kaltim, hingga ke Mabes Polri. Ia menduga ada praktik kecurangan oleh yayasan, yang akhirnya merugikan puluhan warga selaku pemilik sah lahan diarea HOP 7 Kelurahan Gunung Elai.

“Saya kasihan lihat masyarakat tidak mendapat keadilan. Makanya saya ingin perjuangkan. Saya juga tidak mencari keuntungan disini, meski resiko dan konsekwensi yang akan dihadapi sangat besar,” tambahnya.

Sebelumnya, puluhan masyarakat pada Februari 2017 lalu klaim kepemilikan lahan yang diakui sebagai area pencadangan milik Yayasan LNG Badak di Jl Cipto Mangunkusumo Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara. Masyarakat meminta agar tanah tersebut dapat dikeluarkan dari areal pencadangan, lantaran belum mendapatkan ganti rugi sejak puluhan tahun silam. Saat dilakukan pembebasan oleh Pertamina sebagai induk kepemilikan.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri