Hukum  

Setahun Buron, Pelaku Tabrak Lari Jalan Tembus Berhasil Ditangkap

Bontang. Pelaku kasus tabrak lari antara truk nomor polisi KT 8503 DF, dengan sepeda motor jenis Honda Karisma KT 4305 DD di Jl Cipto Mangunkusomo (Eks Jalan Pupuk Raya) hingga menewaskan Daud Wake (52), warga Kelurahan Belimbing Bontang Barat pada September 2016 lalu. Akhirnya berhasil diamankan polisi, setelah satu tahun buron.

Pelaku yang diketahui bernama Syahriansah (22), ditangkap di wilayah Sungai Pinang Samarinda, oleh tim gabungan Satlantas bersama unit Opsnal Reskrim Polres Bontang, dengan Jatanras Polda Kaltim, pada Senin (21/8) sekira pukul 18.15 Wita.

Saat diamankan, tersangka yang diketahui warga Kelurahan Onembute Sulawesi Utara yang dulunya bekerja di salah satu perusahaan armada di Kota Bontang ini, tengah mengemudikan dump truk sebuah perusahaan batubara. Ia bekerja sebagai supir dengan status freelance di perusahaan tersebut.

“Pencarian telah dilakukan sejak kejadian tahun lalu, dan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, mengingat tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebar di wilayah Kaltim,” terang Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Irawan Setyono, dihadapan wartawan. Selasa, 22 Agustus 2017.

Meski begitu, diakui AKP Irawan, pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam mencari jejak Syahriansyah, mengingat tidak adanya data detail mengenai tersangka.
“Dan dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga disebabkan laju kendaraan yang cukup tinggi, dan membuat pengemudi lepas kendali,” tambahnya.

Sementara Syahriansah mengaku ia melarikan diri lantaran takut diamuk massa sesaat setelah kejadian. Bahkan pria yang berprofesi sebagai supir selama empat tahun ini, mengatakan ia sama sekali tak menabrak Daud Wake. Melainkan motor korban yang tersangkut pada truk yang dikendarainya, saat ia mencoba menyalip dari sebelah kiri. Sebab, saat itu korban tengah mengambil jalur laju di sebelah kanan.

“Selema pelarian saya nggak hanya sebagai supir, tapi sempat ke Banjarmasin menemui keluarga,” ujar Syahriansyah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, juncto pasal 311 jo pasal 312. Karena sopir berusaha melarikan diri, atau tidak melapor ke polisi dan mengabaikan korban, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, pada 17 September 2016 sore, Daud Wake yang diketahui berprofesi sebagai security, meninggal dunia setelah ditabrak truk yang melaju dari arah Loktuan menuju kota, tepatnya di Jalan Cipto Mangunkusumo (eks Pupuk Raya), tersangka kemudian diketahui melarikan diri dan meninggalkan truk yang dikemudikan. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri