Bontang. Pemerintah Kota Bontang lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, terkait bantuan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lain. Dalam Bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.
Melalui kerjasama ini, segala tindakan maupun kebijakan Pemkot Bontang akanmenyertakan Kejaksaan baik dalam hal pertimbangan keputusan, maupun tindakan hukum lain.
Termasuk penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Negeri Bontang.
Hal ini menurut Walikota Bontang Adi Darma akan menguatkan Pemerintah bersamaKejaksaan sebagai pengacara negara, dalam memberikan patuhan hukum yang berkaitan dalam kegiatan pemerintah.
“ ini adalah salah satu tindak lanjut sinergi yang harus kita jalin, sehingga segala aturan maupun keputusan dan tindakan yang diambil Pemerintah mendapatkan kepastian hukum dan aturan yang benar-benar jelas.” Paparnya.
Maka dari itu, Walikota berharap agar seluruh SKDP dapat bekerja dengan sebaik-baiknya berdasarkan keterbukaaan, sehingga tidak ada kesalahan yang berujung pada proses hukum.
“dengan kerjasama ini seluruh SKPD saya harap dapat bekerja dengan lebih baik, dan mengedepankan keterbukaan. Guna meminimalisir kesalahan yang sekiranya dapat berdampak hukum,” tambahnya.
Sebagai pengacara negara,Kejari Bontang selama ini menurut Kepala Kejaksaan Bontang Anang Supriyatna, telah menampakkan kerja samayang harmonis dengan Pemerintah.
Ditambah melalui penandatanganan MoU yang dilakukan kali ini, dinilai Anang sebagai langkah positif yang sangat diapresiasi pihaknya, untuk dapat meningkatkan kerjasama yang terbangun selama ini.
“ dengan adanya Mou ini, Kejari Bontang akan konsisten menjadi mitra Pemerintah dalam meminimalisir kesalahan yang sekiranya dapat terjadi, sehingga tidak berdampak hokum dikemudian hari. Sebagai pengacara negara, kami dari Kejaksaan akan terus membantu Pemerintah untuk dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Laporan : Sary Attaya & Ariston
Editor : Revo Adi M