Sidang Perdana Gugatan Ma’ruf Effendy Terhadap PKS Molor

Foto Sary. Ma'ruf Effendy bersama kuasa hukumnya.

Bontang. Pengadilan Negeri Kota Bontang, pada Senin 18 April 2022 menjadwalkan sidang perdana dengan agenda mediasi terhadap gugatan perdata Anggota DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy, terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut jadwal, sidang akan dimulai pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 12.00 Wita sidang belum juga dimulai.

Berdasarkan pantauan PKTV, Ma’ruf sebagai penggugat sudah hadir sejak pukul 09.00 Wita dengan didampingi istri dan sembilan pengacaranya. Sedangkan pihak tergugat belum terlihat hadir di PN Bontang. Sejumlah awak media yang sudah tiba sejak pagi pun masih menunggu dimulainya sidang ini.

‘’Sampai saat ini pihak tergugat dalam hal ini PKS belum juga hadir. Tentu kami berharap pihak tergugat datang dan mematuhi proses hukum yang saat ini berlangsung,’’ ujar Kuasa Hukum Ma’ruf, Agus Amri.

Diketahui, Ma’ruf mendaftarkan gugatannya ke PN Bontang pada 8 April 2022 lalu. Pihak yang digugat oleh Ma’ruf yakni Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin.

Kisruh antara Ma’ruf dengan DPD PKS Bontang bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS. DPD PKS Bontang meyakini jika Ma’ruf telah melakukan pelanggaran kode etik partai dan disiplin organisasi kategori berat dengan bergabung menjadi anggota partai politik lain.

Terkait sidang perdana perdata gugatan hari ini, Ma’ruf berharap seluruh pihak yang digugat hadir langsung. Ia menilai gugatannya ke PN Bontang ini adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan pemecatannya yang dia anggap tidak sah dan sewenang-wenang. Ma’ruf juga memastikan dia bersama tim hukumnya siap untuk menghadapi sidang perdana hari ini.