Hukum  

Sidang Sengketa Lahan Hop 7, Empat Saksi Dihadirkan

Bontang. Pembersihan lahan kosong di area HOP 7 Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara oleh kelompok masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan beberapa waktu lalu, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Hal tersebut dikarenakan pihak Yayasan LNG Badak pun mengaku sebagai pemilik sah lahan, hingga membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Perwakilan masyarakat atas nama Yosep, yang diduga bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Bontang. Ia dianggap telah melakukan kegiatan kriminal pengrusakan lahan.

Sidang yang digelar PN Bontang Senin (7/8), beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak terdakwa. Sebanyak empat saksi dihadirkan guna meringankan terdakwa Yosep atas dugaan kasus tersebut.

Salah satunya, anggota Kepolisian Resor Bontang IPTU Bangkit Marata Purba, yang juga selaku kuasa pendamping dari terdakwa.

Dalam keterangannya, Bangkit Marata Purba menceritakan kronologi dan dasar kegiatan pembersihan lahan tersebut. Diawali pertemuannya dengan pengurus yayasan LNG Badak pada 27 Februari 2017 lalu.

“Pada pertemuan itu, pihak yayasan menunjukan peta yang menyatakan bahwa memang terdapat sebagian lahan milik masyarakat di kawasan HOP 7. Maka dari peta itulah, kelompok masyarakat melalui Haji Yosep yakin bahwa lahan yang mereka bersihkan adalah lahan milik mereka sendiri,” papar Bangkit.

Ia pun membantah jika terdakwa Yosep disebut sebagai orang pertama yang membuka pintu pagar kawasan tersebut. Sebab menurut ia, dirinyalah sebenarnya yang membuka pintu pagar yang saat itu memang dalam kondisi tidak terkunci.

“Jadi kondisinya demikian, bukan seperti yang disangkakan kepada terdakwa. Tapi memang pagar yang tidak terkunci,” tambahnya.

Selain Iptu Bangkit Marata Purba, tiga saksi lain yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa diantaranya atas nama Marzuki, Hasanudin, dan mantan Lurah Gunung Elai Yoga Saputra.

“Saat itu beliau (Yosep), menceritakan kepada kami (Kelurahan Gunung Elai) mendapat kuasa dari masyarakat untuk mengurus lahan tersebut. Hal ini yang kemudian kami koordinasikan dengan pihak yayasan, untuk mengkonfirmasi permintaan masyarakat ini (kepemilikan lahan),” terang Yoga Saputra.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Parli Mangata Bona Tua, dengan hakim anggota Octo Bermantika Dwi Laksono dan Ratih Mannul Izzati ini, selanjutnya diagendakan mendengarkan keterangan terdakwa Yosep, pada Rabu, 9 Agustus 2017. (*)

 

Sary & Aris