Bontang. Sidang sengketa lahan Hop 7 antara yayasan LNG Badak dengan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu 9 Agustus 2017.
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan Yosep selaku kuasa masyarakat, yang didakwa bersalah karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab kerusakan yang terjadi di lahan Hop 7.
Dalam keterangannya, Yosep mengakui jika perintisan lahan dan penebangan sejumlah pohon di area hop 7 dilakukan atas perintah dirinya. Namun ia membantah jika kebakaran yang terjadi setelah perintisan lahan tersebut juga dituduhkan atas instruksinya.
“Sebab, bisa jadi kebakaran tersebut sengaja dibuat pihak lain untuk memperkeruh suasana,” ujar Yosep.
Selain itu, pembersihan kata Yosep, sengaja dilakukan agar dapat mengetahui titik koordinat tanah milik masyarakat, yang sudah 30 tahun berada dalam pagar yayasan. Guna kepentingan rekonstruksi tapal batas.
Dimana penentuan titik koordinat dilakukan berdasarkan peta yang ia dapatkan dari mantan pegawai BPN, yang pensiun pada tahun 2016 silam. Serta sejumlah pihak yang telah memiliki sertifikasi pengukuran tanah.
“Makanya saya yakin lahan yang kami rintis ini merupakan bagian dari tanah milik masyarakat yang mencapai 18 hektar,” tambahnya.
Baca Juga: Sidang Sengketa Lahan Hop 7, Empat Saksi Dihadirkan
Kali ini merupakan sidang ke-8 perkara sengketa lahan Hop 7, dipimpin Hakim Ketua Parli Mangata Bonatua, dengan Hakim Anggota Octo Bermantika Dwi Laksono dan hakim Ratih Imannul Izzati. Sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dijadwal pada Rabu, 16 Agustus 2017 mendatang.(*)
Laporan: Tim Liputan Pktv Bontang