Uncategorized  

Sidang Terdakwa Pembakaran Lahan, Enam Saksi Dihadirkan

Bontang. Sidang kasus pembakaran lahan di Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Makmur, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, terus berlanjut. Selasa, 19 Juli 2016, sidang yang menyebabkan tiga orangutan tewas ini, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Agenda persidangan menghadirkan beberapa saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada enam saksi yang hadir dalam persidangan tersebut. Saksi pertama, Yuliana memberikaan kesaksian sesuai apa yang ia alami pada saat kejadiaan nahas itu. Ia menceritakan runtutan peristiwa tersebut.

“Benar, saya awalnya melihat dari loteng rumah kalau ada asap mengepul di kawasan lahan itu. Tapi api semakin membesar, dan akhirnya saya turun untuk ke rumah Haja Masrah, Ibu tiri AS,” jawabnya saat ditanya oleh Hakim.

Setelah Yuliana, selanjutnya Ahmad Sanusi yang bersaksi di hadapan Majelis Hakim. Dari pengakuan saksi kedua ini, ia mengaku disuruh oleh terdakwah untuk menggali lubang di lahan yang terbakar.

“Saya memang disuruh AS untuk menggali lubang di situ, tapi sebelumnya sudah ada lubang, saya tinggal melanjutkan saja,” katanya.

Sidang terkait kasus pembakaran lahan yang berujung tewasnya tiga orangutan ini, akan kembali bergulir pada Rabu, 26 Juli 2016 mendatang . (*)

 

Laporan : Tutur Larasati

Editor : Maya Ch