Uncategorized  

Simpan Narkoba, Lebaran di Penjara

Bontang. AH als MU (52) tidak akan merasakan kehangatan berkumpul dengan keluarga pada lebaran tahun ini karena dirinya kedapatan menyimpan narkoba. Warga Perum Pesona Bukit Suntuk Blok F.I No 05 RT 50, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, itu dibekuk polisi saat hendak keluar rumah, dirumah domisilinya di Jalan Lumba Lumba I RT 27, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, pada Selasa (4/5/2021) malam.

Ketika hendak dilakukan penggeledahan, pria itu membuang sebuah Topi ke lantai, setelah dilakukan pemeriksaan dihadapan tersangka, Polisi mendapati barang bukti berupa didalam topi berupa 6 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 3,34 gram. Selain sabu, Polisi juga mendapati barang bukti lain berupa, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah timbangan digital dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp .400.000.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais menerangkan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang merasa terganggu lingkungannya sering di jadikan arena transaksi Narkoba.

“Jadi setelah menerima informasi tersebut, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengintaian hingga berhasil menangkap pemilik 6 bungkus sabu itu,” ungkapnya.

Sementara itu Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan bahawa tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani Pengembangan dan Proses Penyidikan. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman muinimal 5 tahun penjara.

Laporan: Tim Liputan PKTV

Exit mobile version