Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Bontang Baru Ditangkap Polisi

Bontang. Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Polres Bontang bersama Sat Resnarkoba Polres Bontang pada hari Kamis (29/9/2022) malam, sekitar pukul 21.30 WITA, telah mengamankan seseorang laki -laki yang melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Pelaku yang diamankan tersebut berinisial I (26) warga Kelurahan Bontang Baru.

Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan bahwa penangkapan pelaku terjadi setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bontang selatan dan anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mendatangi tempat yang diduga akan dipakai sebagai lokasi transaksi narkoba yaitu Jalan K.H. Dewantara Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan. Bontang selatan, Kota Bontang.

Di lokasi mereka mendapati seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan, ketika didekati laki-laki tersebut membuang kotak rokok Marlboro yang ternyata setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan area sekitar didapati narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok yang dibuangnya tadi.

“Setelah ditanyakan tentang kepemilikin barang tersebut, I mengakui barang tersebut miliknya dan segera pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkan Abdul Khoiri, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok marlboro merah putih, satu plastik klip berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu,tiga palstik klip kecil dan satu Hand Phone merk XIOMI warna hitam. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,

Writer: Humas Polres Bontang