Bontang. Berawal dari laporan warga, SI (19) warga Kelurahan Telihan ditangkap karena terlibat dalan peredaran narkoba. SI ditangkap di Jalan S Parman Kelurahan Telihan pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 19.05 WITA.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, setelah SI ditangkap dan rumahnya digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu, 1 alat hisap/Bong, 1 unit HP, 1 timbangan digital, 1 pipet Kaca, 1 sendok dengan ujung runcing, 1 kotak kecil warna hijau dan 1 tas belanja warna hitam.
“Setelah ditanyakan terkait kepemilikan barang bukti tersebut, SI mengaku semua barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.