Simpan Sabu Didalam Tas, Pria 32 Tahun Diringkus Polisi

Tenggarong. Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (21/7/22). Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 1 poket sabu yang disimpan didalam tas serta barang bukti lainnya.

Tertangkapnya pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba diwilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

“Ketika lokasi petugas mencurigai seseorang, saat dilakukan penggeledahan didapat sabu 1 poket seberat 0.50 gram yang disimpan didalam tas pelaku,” terang Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan.

Selain menyita sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 buah pipet kaca, 1 unit telpon genggam dan 1 buah tas selempang berwarna hitam.

“Usai dilakukan introgerasi, pelaku berinisial HP (32) langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP M.P. Rachmawan.

Atas perbuatanya pelaku HP, dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 hingga 10 tahun penjara. 

Writer: Fairuzz Abady