Sindikat Pencurian Motor Dibekuk di Kukar, 7 Pelaku Ditangkap 45 Unit Motor Diamankan

Tenggarong. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil membekuk tujuh pelaku sindikat pencurian puluhan sepeda motor di wilayah tersebut. Para pelaku, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial RJ, Mu, H, As, An, Ah, dan Af, berhasil ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.

Empat pelaku dengan inisial RJ, Mu, H, dan As diamankan di Kalimantan Timur, sementara dua pelaku dengan inisial Ah dan An ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan satu pelaku lainnya, Af, berhasil dibekuk di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Para pelaku ini menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai tukang pijat dan penjual obat kuat yang berkeliling menawarkan jasa. Setelah berhasil memantau kondisi rumah korbannya dan memastikan keamanan, para pelaku membuka paksa sepeda motor korban menggunakan kunci T, lalu membawanya kabur.

Diterangkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor pada Sabtu (9/3/2024), yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada Jumat (22/3/2024), Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Kecamatan Kembang Janggut. Dengan bantuan personel Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Kukar dan Polsek Loa Kulu, polisi berhasil mencegat mobil travel yang ditumpangi para pelaku di Desa Jembayan. Empat pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti dua kunci T.

Ditambahkan AKBP Heri Rusyaman, setelah interogasi, polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. Total 45 unit sepeda motor berhasil diamankan dari hasil aksi para pelaku. Aksi pencurian ini juga dilaporkan terjadi di wilayah Samarinda dan Bontang, dengan jumlah sepeda motor yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku mencapai 45 unit dalam kurun waktu tiga bulan.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” terangnya.

Writer: Fairuzz Abady
Exit mobile version