Uncategorized  

Sirekap Jadi Instrumen Rekapitulasi Suara di Pilkada 2020

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang akan terapkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang 2020.

Dijelaskan Komisioner KPU Bontang Divisi Teknis Musdalifah, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ini merupakan terobosan atau inovasi baru yang di luncurkan oleh KPU RI dan aplikasi ini wajib di pergunakan oleh KPU kabupaten dan kota diseluruh Indonesia.

Dipaparkan Musdalifah, penggunaan instrumen Sirekap ini bertujuan untuk membantu mempercepat kerja petugas di lapangan, jadi proses perhitungan suara tidak lagi secara manual disalin kedalam formulir model C1, namun hasil perolehan suara nantinya akan dituangkan kedalam C plano.

“C Plano ini nantinya akan difoto menggunakan telepon seluler untuk kemudian diunggah ke aplikasi Sirekap dan selanjutnya akan di sampaikan kepada panwas atau pengawas TPS dan juga kepada saksi masing-masing pasangan calon,” jelasnya.

Adapun penggunaan Sirekap ini bisa mengurangi pemakaian kertas dan meringkas proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dengan Sirekap, proses rekapitulasi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) cukup menulis formulir C1 Plano dalam kertas berukuran besar.

Adapun untuk aturan teknis terkait Aplikasi Sirekap, KPU masih menyusun rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.

Sebagai informasi pada Penggunaan Sirekap di Pilkada 2020 juga mengharuskan petugas di tingkat TPS untuk bisa mempersiapkan gadget atau smartphone yang dapat mengunduh aplikasi Sirekap tersebut.

Laporan: Aris

Exit mobile version