Souvenir Calon Kepala Daerah Dibatasi 25 Ribu Rupiah

Bontang. Souvenir kampanye dalam pilkada mendatangtrut menjadi salah satu persyaratan yang dibatasi KPU, yang pada tahun ini hany diperbolehkan senilai Rp. 25.000 saja.

Nilai tersebut menurut KPU Bontang jauh lebih sedikit dibanding dengan pelaksaan pilkada sebelumnya, yang sama sekali tidak ada batasan.

Sementara untuk persebarannya, boleh diberikan kepada umum, atau kampanye pertemuan terbatas, serta pertemuan tatap muka, dan dialog bersama masyarakat atau pendukung.

Sesuai dengan pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015, tentang kampanye pemilihan kepala daerah.Menurut Ketua KPU Bontang, Suardi, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU.Seperti halnya kaos, topi, kalender, kartu nama, bahkan stikermaksimal berukuran 10 cm x 5 cm.

“pemberian souvenir dalam Per-KPU diperbolehkan. Tapi tidak berupa uang, dan dibatasi senilai Rp. 25.000 saja,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Suardi,jika ada pasangan calon yang membuat souvenir dengan biaya melebihi nilai yang ditentukan, maka KPU akan langsung menindak hal tersebut, dengan rekomendasi kepada Panwasluuntuk diproses.

“kalau ada souvenirnya lebih mahal, kami akan rekomendasikan Panwas untuk dapat menindaklajuti permasalahannya,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Sary Attaya & Mansur

Editor : Revo Adi M