Uncategorized  

SPSI: Mayoritas Pekerja Hotel dan Swalayan di Bontang Belum Bergaji UMK

Bontang. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bontang menyebut mayoritas hotel dan swalayan di Kota Taman belum membayar gaji karyawan sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2017, yang ditetapkan melalui Surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 561/K.62/2017, tentang penetapan upah minimum sektoral Kota Bontang sektor jasa penunjang migas tahun 2017. Serta peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, tentang penentuan upah minimum dengan besaran Rp 2.497.542,-

Hal tersebut diungkapkan Ketua SPSI Bontang Nurhan, dimana rata-rata untuk pekerja sektor perhotelan dan swalayan, mayoritas belum bisa dikatakan sejahtera mengingat gaji yang diberikan tersebut. Terkecuali satu hotel dan satu wwalayan yang telah menerapkan gaji sesuai UMK di Kota Bontang.

“Ini berdasarkan survey yang kami lakukan secara berkala, dan masih banyak pengusaha hotel dan swalayan yang belum sejahterakan karyawannya,” ungkap Nurhan.

Kondisi ini kata dia, sangat miris terjadi di Kota Bontang. Bahkan rata-rata pekerja menurutnya hanya pasrah menerima upah yang diberikan, daripada harus menjadi pengangguran tanpa pekerjaan yang jelas.

“Ini yang sedang terjadi di Bontang, sangat miris kita melihat kondisi seperti ini,” tandasnya.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri

Exit mobile version